اِقْرَءُووْا (يس) عَلَى مَوْتَا كُمْ .
Bacakanlah Yaasiin pada mayit kalian
DHA'IF (LEMAH). Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no.3121), Ibnu Majah (no.1448), Ahmad (V/26), al-Hakim (I/565), al-Baihaqi (III/383), dari jalur Sulaiman at-Taimi, dari Abu 'Utsman dari ayahnya, dari Ma'qil bin Yasar.
Sanad ini lemah, karena memiliki beberapa cacat :
1. Abu 'Utsman tidak dikenal dan dia bukanlah an-Nahdi, seorang yang terpercaya.
2. Ayahnya juga tidak dikenal
3. Mudhtharib, karena sebagian rawi ada yang meriwayatkan : dari Abu 'Utsman dari ayahnya dari Ma'qil dan sebagian ada yang meriwayatkan : dari Abu 'Utsman dari Ma'qil.
Imam ad-Daraquthni berkata, Hadist ini lemah sanadnya, matannya juga tidak diketahui. Dan tidak ada hadist yang shahih tentang masalah ini (irwaa-ul Ghaliil no.688).
Cukuplah bagi kita hadist shahih riwayat Muslim (no.916) sebagai berikut :
لَقِّنُوْا مَوْتَـا كُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله ُ.
Talqinlah orang yang akan meninggal di antara kalian Laa ilaaha illallaah.
faedah : Makna ( مَوْتَاكُمْ ) dalam dua hadist diatas adalah orang yang akan meninggal dunia karena ia masih mukallaf (orang yang dibebani) di dunia ini sehingga bisa bermanfaat dengan taiqin, bukan apabila sudah meninggal dunia, karena sudah tidak bisa mengambil manfaat lagi (At-Ta'liiqaat al-Atsariyyah 'ala Manzhuumah al-Baiquuniyyah (hlm.32) 'Ali Hasan al-Halabi ).
TALQIN SETELAH MATI
إِذَا مَاتَ الرَّجُلُ مِنْكُمْ فَدَفَنْتُمُوْهُ،
فَلْيَقُمْ أَحَدُكُمْ عِنْدَ رَأْسِهِ فَلْيَقُلْ : يَا فُلاَنَ ابْنَ فُلاَنَةَ
! فَإِنَّهُ سَيَسْمَعُ، فَلْيَقُلْ : يَا فُلاَنَ ابْنَ فُلاَنَةَ! فَإِنَّهُ
يَسْتَوِيْ قَا عِدًا، فَلْيَقُلْ : يَا فَلاَنَ ابْنَ فُلاَنَةَ! فَإِنَهُ
سَيَقُوْلُ : أَرْشِدْنِيْ ، أَرْشِدْنِيْ ، رَحِمَكَ اللهُ. فَيَلْقُوْلْ :
اذْكُرْمَا خَرَخْتَ عَلَيْهِ مِنْ دَارِ الدّنْيَا : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ
اللهُ وَحْدَةُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَأَنَّ
السَّاعَةَ اَتِيَةٌ لاَ رَيْبَ فِيْهَا، وَأَنَّ اللهَ يَبْعَثُ مَنْ فِي
الْقُبُوْرِ، فَإِنَّ مُنْكَرًا وَنَكِيْرًا يَأْخُذُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا
بِيَدِ صَاحِبِهِ وَيَقُوْلُ لَهُ : مَا نَصْنَعُ عِنْدَ رَخُلٍ قَدْ لُقِّنَ
حُجَّـتُهُ فَيَكُوْنُ اللهُ حَجِـيْجَهُمَا دُوْنَهُ.
Apabila seorang diantara kalian meninggal dunia lalu kalian menguburkannya, maka hendaknya seorang diantara kalian berdiri dan mengatakan di sisi kepalanya : Wahai Fulan bin fulanah! Dia akan mendengar, lalu katakanlah : Wahai fulan bin fulanah 1 'Dia akan duduk tegak, lalu katakan : Bimbinglah aku, bimbinglah aku, semoga Allah merahmatimu. Lalu katakanlah : Ingatlah apa yang engkau keluarkan dari dunia yaitu syahadat Laa ilaaha illallaahu wa anna Muhammadan 'abduhu wa rasuuluhu, dan bahwa hari kiamat pasti datang tanpa keraguan di dalamnya dan bahwa Allah akan membangkitkan orang yang di dalam kubur. Setelah itu maka Malaikat Munkar dan Nakir akan mengambil tangan sebagian lainnya seraya berkata : Apa yang kita perbuat terhadap seorang yang telah ditalqin hujjahnya. Kemudian Allah menanggungnya dari kedua Malaikat tersebut.
MUNKAR. Hadist ini memiliki dua jalur :
1. 'Abdullah bin muhammad al-Qurasyi, dari Yahya bin Abi Katsir, dari Sa'id bin 'Abdillah al-Audi dari Abu Umamah. Dan dari Abdullah al-Qurasyi ada dua jalur :
pertama : Isma'il bin Ayyasy diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam ad-Du'aa (no.1214) dan al-Mu'jamul Kabiir (no.7979), adh-Dhiya al-Maqdisi dalam al-Mukhtarah, Ibrahim al-Harbi dalam Ittibaa'ul Amwaat, Abu Bakr al-Khallal dalam asy-syafii, Ibnu Zabr dalam Washaya Ulama inda Khudhuril maut (hlm.47), Ibnu Asakir dalam Tariikhnya, Ibnu Mandah dalam Kitab ar-Ruuh dan ad-Dailami.
kedua : Hammad bin Amr an-Nashibi diriwayatkan oleh adh-Dhiya dalam al-Muntaqaa min Masmuu'atihi bi Marwa dan Ibnu Syahun dalam Dzikrul Maut.
2. Utbah bin Sakan dari Abu Zakariya dari Jabir bin Sa'id al-Azdi dari Abu Umamah diriwayatkan al-Qadhi al-Khal'i dalam al-Fawa-id (II/55)
Syaikh Al-Albani Rahimahullah berkata, sanad ini lemah sekali, saya tidak mengenal mereka kecuali Utbah bin Sakan, dia dikatakan oleh ad-Daraquthni, ditinggalkan hadistnya. Al-Haitsami mengatakan, diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam al-Kabiir, dalam sanadnya ada perawi yang tidak saya kenal (Majma' Az-Zawaa-id II/45).
Imam an-Nawawi Rahimahullah berkata, Sanadnya lemah. Ibnu Shalah Rahimahullah mengatakan, Sanadnya tidak tegak (Al-Majmuu' V/204), Demikian juga dilemahkan oleh al-Hafizh al-'Iraqi (takhriij al-Ihyaa' IV/420). Ibnu Qayyim Rahimahullah berkata, Tidak shahih (Zaadul Ma'aad I/504), Di tempat lain beliau mengatakan hadist ini disepakati akan kelemahannya (Tahziib as-Sunan XIII/293), Az-Zarkasyi Rahimahullah berkata, Sanadnya lemah (al-Alaa-i al-Mantsurah hlm.59). As-Suyuthi Rahimahullah, Sanadnya lemah (ad-Durar al-Muntatsirah no.468), Ash-Shan'ani berkata, Dalam kitab al-Manaar dikatakan, Sesungguhnya hadist tentang talqin tidak diragukan oleh para ulama ahli hadist tentang palsunya (Subulus Salaam II/113).
Kesimpulan, hadist ini adalah munkar kalau bukan maudhu, Oleh karena itu, ash-Shan'ani berkata (subulus salaam II/161), Kesimpulan komentar para ulama Ahli Hadist bahwa hadist ini adalah lemah, mengamalkannya merupakan suatu kebid'ahan maka janganlah tertipu dengan banyaknya orang yang melakukannya ( silsilah al-ahaadist adh-dha'ifah no.599, irwaa-ul ghaliil no.753 dan al-qaulul mubiin hlm.25-30 Syaikhuna 'Ali bin Hasan al-Halabi).
Dan tidak diragukan lagi bagi peneliti hadist bahwa hadist ini memiliki beberapa kejanggalan, diantaranya :
1. Tidak ada penukilan dari para sahabat dengan sanad yang shahih bahwa mereka melakukannya, padahal mereka adalah generasi yang paling semangat dalam mengamalkan perintah Nabi Muhammad SAW.
2. Ucapan : Ya fulan bin fulanah, menyelisihi pratek Nabi Muhammad SAW dan para sahabat dalam memberikan nama kepada manusia dan menisbatkan mereka kepada bapak-bapak mereka, bukan kepada ibu mereka.
3. Ucapannya : karena dia mendengarnya, menyelisihi dalil-dalil syar'i yang banyak sekali. Yang benar bahwa mayit tidak mendengar kecuali apabila manusia sudah berpaling darinya dan dia mendengar suara sandal mereka untuk persiapan menjawab pertanyaan malaikat.
4. Konsekuensi hadist ini adalah meniadakan amalan dua malaikat yang ditugasi memberikan pertanyaan kepada mayit selagi si mayit sudah ditalqin. Tidak ada seorang pun yang berpendapat seperti ini.
5. Talqin ini menurut keyakinan mereka mencakup untukorang yang bail dan orang jelek (al-Qaulul Mubiin fii Dha'fi Haditsai Talqiin hlm.33-55 Syaikhuna 'Ali bin Hasan al-Halabi).
Ketahui bahwa talqin sebelum mati, tidak ada perselisihan ulama bahwa hal itu disyariatkan, yaitu hendaknya orang yang akan meninggal dunia ditalqin untuk mengucapkan kalimat tauhid : Laa ilaaha illallaah.
Hal berdasarkan hadist Nabi SAW :
لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ لاَ
إِلَهَ إِلاَّ اللهُ.
Talqinlah orang yang akan meninggal di antara kalian : Laa ilaaha illallaah (HR.Muslim no.916).
Adapuntalqin setelah mayit dikuburkan ini, maka para ulama berselisih pendapat menjadi 3 pendapat :
Pertama : Sunnah, berdasarkan hadist di atas dan amalan sebagian ulama Rahimahullah. Ibnu Shalah Rahimahullah berkata, adanya talqin itulah yang kami pilih dan kami amalkan, kami meriwayatkan suatu hadist tentangnya dari abu Umamah, namun sanadnya tidak kuat, tetapi dikuatkan oleh beberapa penguat dan diamalkan oleh penduduk Syam (Mukhtashar al-Majmuu' V/169).
Kedua : Mubah (boleh) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata dalam hal ini ada tiga pendapat sunnah, makruh dan mubah inilah pendapat yang paling adil (Majmuu' Fataawaa XXIV/298)
Ketiga : Haram, Hal itu karena hadistnya tidak shahih dari Nabi SAW maka mengamalkannya termasuk kebid'ahan dalam agama. Ash-Shan'ani Rahimahullah berkata, kesimpulan komentar para ulama Ahli Hadist bahwa hadist ini adalah lemah, mengamalknnya merupakan suatu kebiad'ahan, maka janganlah tertipu dengan banyaknya orang yang melakukannya (subulus salaam II/161).
Syaikh al-Albani Rahimahullah berkomentar, hal ini jangan dibantah dengan pendapat yang populer bahwasanya hadist lemah bisa digunakan dalam fadhaa-il a'maal, karena kaidah tersebut dalam masalah-masalah yang disyari'atkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah ash-shahihah, adapun bila tidak demikian maka tidak boleh diamalkan karena itu merupakan bersyari'at berdasarkan hadist lemah. Hendaknya hal ini diperhatikan oleh orang yang menginginkan keselamatan dalam agamanya karena kebanyakan orang telah lalai (silsilah al-Ahaadits adh-Dha'iifah II/65).
Belia juga mengatakan, Talqin setelah mati disamping bid'ah tidak ada hadist yang shahih, juga tidak ada faedahnya karena hal itu keluar dari wilayah taklif (beban) menuju wilayah pembalasan, sedangkan mayit tidak menerima peringatan karena peringatan itu bagi orang yang masih hidup )silsilah Ahaadist ash-Shahiihah I/838) Cukuplah bagi kita hadist shahih berikut :
عَنْ عُثْمَانَ بْنِ
عَفَّانَ رَضِياللهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِذَافَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ، فَقَلَ:
اسْتَغْفِرُوْا لِأَ خِيْكُمْ وَاسَأَلُوْا لَهُ بِالتَّثْبِيْتِ فَإِنَّهُ الْاَنَ
يُسْأَلُ.
Dari 'Utsman bin 'Affan RA, ia berkata: Rasulullah SAW apabila selesai dari menguburkan mayit, beliau berdiri dan berkata: Mintalah ampunan untuk saudara kalian dan mintalah ketetapan baginya, karena ia sekarang ditanya (HR.Abu Dawud II/70, al-Hakim I/370, al-Baihaqi IV/56, Abdullah bin Ahmad dalam Zawaa-id Zuhd hlm.129, al-Hakim berkata, sanadnya shahih dan disetujui adz-Dzahabi, An-Nawawi berkata V/292, sanadnya bagus. lihat ahkaamul janaa-iz hlm.198 al-Albani).
majlisserbaguna.com / koreksi hadist2 dha'if populer karya Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi
majlisserbaguna.com / koreksi hadist2 dha'if populer karya Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar