Apakah syafa’at itu
dan apa pula macam-macamnya?
Jawaban:
Kata as-syafa’ah diambil dari kata as-syaf’u yang artinya adalah lawan dari kata al-witru (ganjil), yaitu menjadikan yang ganjil menjadi genap (as-syaf’u), seperti anda menjadikan satu menjadi dua dan tiga menjadi empat. Demikian menurut arti “lughawinya”(bahasanya).
Kata as-syafa’ah diambil dari kata as-syaf’u yang artinya adalah lawan dari kata al-witru (ganjil), yaitu menjadikan yang ganjil menjadi genap (as-syaf’u), seperti anda menjadikan satu menjadi dua dan tiga menjadi empat. Demikian menurut arti “lughawinya”(bahasanya).
Adapun menurut
istilah, syafa’at adalah penengah (perantara) bagi yang lain dengan
mendatangkan suatu kemanfaatan atau menolak suatu kemudharatan. Maksudnya,
syafi’ (pemberi syafa’at) itu berada di antara masyfu lahu (yang diberi
syafa’at) dan masyfu’ ilaih (syafa’at yang diberikan) sebagai wasithah
(perantara) untuk mendatangkan keuntungan (manfaat) bagi masyfu’ lahu atau
menolak mudharat darinya.
Syafa’at itu ada 2
macam:
[a]. Pertama: Syafa’at Tsabitah Shahihah (yang tetap dan
benar):
Yaitu yang ditetapkan oleh Allah Ta’ala dalam
kitab-Nya atau yang ditetapkan oleh Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Syafa’at ini hanya
bagi Ahlut Tauhid wal Ikhlas, karena Abu Hurairah pernah bertanya kepada Nabi:
“Ya Rasulullah, siapakah orang yang paling bahagia dengan mendapatkan syafa’at
baginda?”
Beliau menjawab: “Orang yang mengatakan
Laa ilaaha illallah secara ikhlas (murni) dari kalbunya.”
Syafa’at ini bisa
diperoleh dengan adanya tiga syarat:
1.
Keridhaan Allah terhadap yang memberi syafa’at (syafi’)
2.
Keridhaan Allah terhadap yang diberi syafa’at (masyfu’ lahu)
3.
Izin Allah Ta’ala bagi syafi’ untuk memberi syafa’at.
Syarat-syarat ini
secara mujmal terdapat dalam firman Allah Ta’ala:
Artinya: “Dan berapa banyaknya malaikat di langit, syafa’at mereka
sedikitpun tidak berguna kecuali sesudah Allah mengijinkan bagi orang yang
dikehendaki dan diridhai(Nya).” [An-Najm : 26]
Kemudian diperinci
oleh firman-Nya:
Artinya: “Siapakah yang dapat memberi syafa’at di sisi
Allah tanpa izin-Nya.” [Al-Baqarah : 255]
Artinya: “Pada hari itu tidak berguna syafa’at, kecuali
(syafa’at) orang yang Allah Maha Pemurah telah memberi izin kepadanya dan Dia
telah meridhai perkataan-Nya.” [Thaha : 109]
Artinya: “Mereka tidak bisa memberi syafa’at kecuali
kepada orang yang diridhai oleh Allah.” [Al-Anbiya : 28]
Ketiga syarat ini harus ada untuk bisa memperoleh suatu
syafa’at.
Selanjutnya para ulama -rahimahullah- membagi syafa’at ini menjadi dua:
Pertama: Syafa’at ‘Ammah (syafa’at yang bersifat umum):
Arti umum disini bahwa Allah Ta’ala mengizinkan siapa saja yang dikehendaki dari hamba-hamba-Nya yang shalih untuk memberikan syafa’at kepada orang yang juga diizinkan oleh Allah untuk memperoleh syafa’at. Syafa’at semacam ini bisa didapatkan dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain beliau dari para Nabi yang lain, shidiqqin, syuhada’ dan shalihin. Yaitu bisa berupa syafa’at kepada penghuni naar dari kalangan orang beriman yang bermaksiat agar mereka bisa keluar dari neraka.
Kedua: Syafa’ah Khasshah (syafa’at yang bersifat khusus). Syafa’at
ini khusus dimiliki oleh Nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wa sallam dan merupakan syafa’at yang paling agung.
Syafa’at yang paling agung ini adalah syafa’at pada hari kiamat ketika manusia
tertimpa kesedihan dan kesukaran yang tidak mampu mereka pikul, kemudian mereka
meminta orang yang bisa memohonkan syafa’at kepada Allah Azza wa Jalla untuk menyelamatkan mereka dari keadaan yang
demikian itu.
Mereka datang kepada Adam, kemudian kepada
Nuh, kemudian Ibrahim, Musa dan Isa -‘alaihimus salam-, namun mereka semua tidak bisa memberi
syafa’at, sehingga akhirnya meminta kepada Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam, lalu beliaupun
bangkit untuk memohonkan syafa’at di sisi Allah Azza wa Jalla untuk menyelamatkan hamba-hamba-Nya dari
keadaan seperti ini. Allah mengabulkan do’a beliau dan menerima syafa’atnya.
Ini merupakan termasuk Al-maqam Al-Mahmud (tempat yang terpuji) yang telah
dijanjikan oleh Allah dan firman-Nya.
Artinya: “Dan pada sebagian malam hari shalat
tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu ; mudah-mudahan Rabb-mu
mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” [Al-Isra : 79]
Diantara syafa’at khusus dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa
sallam adalah syafa’at beliau
terhadap ahlul jannah untuk masuk jannah. Karena ahlul jannah itu ketika
melewati shirath, mereka diberhentikan di atas jembatan antara jannah dan naar,
lalu hati mereka satu sama lain disucikan sehingga menjadi suci, kemudian
barulah diizinkan masuk jannah dan dibukakan untuk mereka pintunya dengan
syafa’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[2]. Kedua: Syafa’ah Bathilah (syafa’at yang
batil):
Yaitu syafa’at yang tidak akan bisa memberi
manfaat. Itulah syafa’at yang jadi anggapan orang-orang musyrik berupa syafa’at
dari ilah-ilah mereka yang dianggap bisa menyelamatkan mereka di sisi Allah Azza wa Jalla. Syafa’at ini sama
sekali tidak akan memberikan manfaat kepada mereka. Allah Ta’ala berfirman:
Artinya: “Maka tidak berguna lagi bagi mereka syafa’at
dari orang-orang yang memberikan syafa’at.” [Al-Muddatsir: 48]
Itu karena Allah tidak ridha terhadap
kemusyrikan orang-orang musyrik tersebut dan tidak mungkin mengizinkan kepada
siapapun untuk mensyafa’ati mereka, karena tiada syafa’at kecuali bagi
orang-orang yang diridhai oleh Allah Azza wa Jalla. Allah tidak ridha akan kekufuran bagi hamba-hamba-Nya dan tidak
menyukai kerusakan. Ketergantungan orang-orang musyrik terhadap ilah-ilah
mereka yang mereka ibadahi serta mengatakan:
“(Mereka adalah para pemberi syafa’at bagi kami di sisi Allah),
adalah ketergantungan yang batil yang tidak bermanfaat.”
Bahkan hal ini tidak akan menambah mereka di sisi Allah
melainkan kejauhan. Orang-orang musyrik mengharap syafa’at dari berhala-berhala
mereka dengan cara yang batil, yaitu dengan mengibadahi berhala-berhala ini,
yang merupakan kebodohan mereka yang berupa usaha untuk mendekatkan diri kepada
Allah Ta’ala dengan sesuatu yang justru malah semakin menjauhkan mereka dari
Allah.
[Disalin dari kitab Fatawa Anil
Iman wa Arkaniha, yang di susun oleh Abu Muhammad Asyraf bin
Abdul Maqshud, edisi Indonesia Soal-Jawab Masalah Iman dan Tauhid,
Pustaka At-Tibyan]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar