HOMOSEKS

Sesungguhnya homoseks itu merupakan perbuatan keji dan termasuk dosa besar. Homoseks juga termasuk salahsatu perbuatan yang merusak unsur etika, fitrah manusia, agama, dunia, bahkan merusak pula kesehatan jiwa. Allah telah mengacam homoseks dengan siksa yang maksimal. Allah telah membalikkan bumi terhadap kaum Luth yang telah keterlaluan menjalankan homoseks. Dan Allah yelah menghujani batu yang menyala kepada mereka sebagai balasan atas perbuata mereka yang menjijikkan itu.

Allah telah menerangkan dalam al-Qur'an agar menjauhi homoseks, sebagaimana firmanNya surat al-A'raf ayat 80-84 :

     (80) وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦۤ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَـٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِہَا مِنۡ أَحَدٍ۬ مِّنَ ٱلۡعَـٰلَمِينَ

(81) إِنَّڪُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ شَہۡوَةً۬ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ‌ۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٌ۬ مُّسۡرِفُونَ

(82) وَمَا ڪَانَ جَوَابَ قَوۡمِهِۦۤ إِلَّآ أَن قَالُوٓاْ أَخۡرِجُوهُم مِّن قَرۡيَتِڪُمۡ‌ۖ إِنَّهُمۡ أُنَاسٌ۬ يَتَطَهَّرُونَ

(83) فَأَنجَيۡنَـٰهُ وَأَهۡلَهُ ۥۤ إِلَّا ٱمۡرَأَتَهُ ۥ كَانَتۡ مِنَ ٱلۡغَـٰبِرِينَ

(84) وَأَمۡطَرۡنَا عَلَيۡهِم مَّطَرً۬ا‌ۖ فَٱنظُرۡ ڪَيۡفَ كَانَ عَـٰقِبَةُ ٱلۡمُجۡرِمِينَ

Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka : mengapa kamu mengerjakan perbuatan kotor itu, yang belim pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu ? (80). Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas (81). Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan : Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri (82). Kemudian kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya, dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan) (83). Dan kami turunkan kepada mereka hujan (batu), maka perhatikan bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu (84).

Dan Allah juga telah berfirman Qs.11:70-82

وَلَمَّا جَاءَتْ رُسُلُنَا لُوطًا سِيءَ بِهِمْ وَضَاقَ بِهِمْ ذَرْعًا وَقَالَ هَذَا يَوْمٌ عَصِيبٌ  

وَجَاءَهُ قَوْمُهُ يُهْرَعُونَ إِلَيْهِ وَمِنْ قَبْلُ كَانُوا يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ قَالَ يَا قَوْمِ هَؤُلاءِ بَنَاتِي هُنَّ أَطْهَرُ لَكُمْ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَلا تُخْزُونِي فِي ضَيْفِي أَلَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ رَشِيدٌ  
قَالُوا لَقَدْ عَلِمْتَ مَا لَنَا فِي بَنَاتِكَ مِنْ حَقٍّ وَإِنَّكَ لَتَعْلَمُ مَا نُرِيدُ







Dan tatkala datang utusan-utusan kami (para malaikat) itu kepada Luth, dia merasa susah dan merasa sempit dadanya karena kedatangan mereka dan dia berkata: Ini adalah hari yang amat sulit (77). Dan janganlah kaumnya dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji. Luth berkata: Hai kaumku, inilah putri-putriku mereka lebih suci bagimu maka bertaqwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan namaku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal ? (78). Mereka menjawab: Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap putri-putrimu dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki (79). Luth berkata: Seandainya aku mempunyai kekuatan (untuk menolakmu atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat, tentu aku lakukan (80). Para utusan (malaikat) berkata: Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada seorang pun di antara kamu (sekalian) yang tertinggal kecuali istrimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa adzab yang menimpa mereka karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh, bukankah subuh itu sudah dekat ? (81). Maka tatkala datang azab kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (kami balikkan) dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi yang diberi tanda oleh Tuhanmu dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zhalim (82).

Rasulullah saw juga menyuruh untuk membunuh pelaku homoseks dan melaknatinya.






Diriwayatkan dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda : Barangsiapa yang kalian temui telah menjalankan perbuatan kaum Luth (homoseks) maka bunuhlah kedua pelakunya (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah).

Nasa'i juga meriwayatkan sabda Rasulullah :




Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth ...... Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth ....... Allah melaknat orang yamg melakukan perbuatan kaum Luth !

Benci perempuan

Di antara penyebab terjadinya homoseks adalah unsur tidak pernahnya seorang lelaki memperhatikan lawan jenisnya. Hal ini kadang-kadang menyebabkan ketidakmampuannya untuk melakukan coitus dengan lawan jenisnya. Oleh karena itu, ia melampiaskan nafsu seksualnya dengan jalan homoseks. Jika demikian maka tugas terpenting dari perkawinan mewujudkan keturunan menjadi terhambat.

Apabila lelaki homoseks ini kawin, maka istrinya akan menjadi korban karena tidak mendapatkan kebahagian berumah tangga dan tidak mendapatkan kasih sayang yang merupakan tujuan dari hidup dalam perkawinan. Dengan demikian, istrinya menjadi sepi dan tersiksa, seolah-olah ia tidak bersuami padahal ia bersuami.

Pengaruh homoseks terhadap jiwa

Perbuatan homoseks dapat merusak jiwa. Dan kegoncangan yang terjadi dalam diri seorang homoseks adalah karena ia merasakan adanya kelainan-kelainan perasaan terhadap kenyataan dirinya. Dalam perasaannya ia merasa sebagai seorang wanita, sementara kenyataan organ tubuhnya laki-laki, sehingga ia lebih simpati atau jatuh cinta kepada orang yang sejenis dengan dirinya untuk pemuas libido seksualnya.

Karena itu banyak juga pemuda yang terjerumus dalam dunia homoseks. Mereka suka bersolek seperti perempuan dengan menggunakan make up, cara berpakaian, cara berjalan dan bergaul dan sebagainya yang dapatkita saksikan. Hal ini lebih jauh telah diungkapkan dalam buku-buku ilmu kedokteran.

Pengaruh homoseks terhadap daya berpikir

Homoseks antara lain menyebabkan :

  1. Terjadinya suatu syndroom atau himpunan gejala-gejala penyakit mental yang disebut neurasthenia ( penyakit lemah syaraf ).
  2. Depresi mental yang mengakibatkan ia lebih suka menyendiri dan mudah tersinggung sehingga tidak dapat merasakan kebahagiaan hidup.
  3. Mempengaruhi otak sehingga kemampuan berpikir menjadi lemah. Ia hanya dapat berpikir secara global, daya abstraksinya berkurang dan minatnya juga sangat lemah sehingga secara umum dapat dikatakan otaknya menjadi lemah.
Hubungan homoseks dengan akhlak

Homoseks adalah suatu perbuatan yang tercela yang merusak unsur akhlak dan merupakan suatu penyakit jiwa yang berbahaya. Anda pasti dapat melihat, bagaimana orang suka homoseks ini. Ia pasti berakhlak jelek, tabiatnya bejat, serta ia hampir-hampir tak dapat membedakan mana yang baik dan mana yang jelek. selain itu orang yang suka homoseks pada umumnya lemah dan tak punya nafsu kekuatan batini, serta tak punya unsur batini yang dapat mengendalikan perbuatannya. Dengan demikian ia tega menumpakan nafsu seksualnya yang abnormal kepada anak-anak kecil dengan menggunakan kekerasan. Itu semua sering kita dengar dari mass media dan pengadilan.

Pendapat ulama fiqih tentang homoseks

Ulama fiqih telah sepakat atas keharaman homoseks dan penghukuman terhadap pelakunya dengan hukuman yang berat. Hanya saja di antara ulama tersebut ada perbedaan pendapat dalam menentukan ukuran hukuman yang ditetapkan buat menghukum pelakunya. Dalam hal ini dijumpai 3 pendapat :
  1. Pendapat yang mengatakan bahwa pelakunya harus dibunuh secara mutlak.
  2. Pendapat yang mengatakan bahwa pelakunya harus dihadd sebagai hadd zina. Jadi jika pelakunya masih jejaka maka ia harus didera, jika pelakunya orang muhshan maka ia harus dirajam.
  3. Pendapat yang mengatakan bahwa pelakunya harus diberi sangsi.
Pendapat pertama

Para sahabat Rasul, Nashir, Qasimbin Ibrahim dan Imam Syafi'i (dalam suatu pendapat) mengatakan bahwa hadd terhadap pelaku homoseks adalah hukum bunuh, meskipun pelaku tersebut masih jejaka baik ia yang mengerjakan maupun yang dikerjai. Pendapat ini berdasarkan dalil-dalil :

1. Diriwayatkan dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang kalian ketahui telah berbuat homoseks (perbuatan kaum Luth) maka bunuhlah kedua pelakunya, baik pelaku itu sendiri maupun partnernya (HR. al-Khamsah).

Dalam kitab Annail disebutkan pula bahwa hadist tersebut telah dikeluarkan pula oleh Hakim dan Baihaqi. Selanjutnya al-Hafizh mengatakan bahwa perawi-perawi hadist tersebut dapat dipercaya, tetapi hadist ini masih diperselisihkan kebenarannya.

2. Diriwayatkan dari Ali bahwa ia pernah merajam orang yang berbuat homoseks (HR. Baihaqi).

Imam Syafi'i mengatakan berdasarkan ini, maka kita menggunakan rajam untuk menghukum orang yang berbuat homoseks baik orang itu muhshan atau tidak.

3. Diriwayatkan dari Abu Bakar bahwa beliau pernah mengumpulkan para sahabat Rasul untuk membahas kasus homoseks. Di antara para sahabt Rasul yang paling keras pendapatnya adalah Ali. Ia mengatakan: Homoseks adalah perbuatan dosa yang belum pernah dikerjakan oleh para umat kecuali oleh satu umat (umat Luth) sebagaimana telah kalian maklumi. Dengan demikian aku punya pendapat bahwa pelaku homoseks harus dibakar dengan api. 
Dengan disetujui pendapat Ali ini maka Abu Bakar mengirim surat kapada Khalid bin Walid untuk menyuruhnya membakar pelaku homoseks dengan api (HR. Baihaqi)

Dengan dalil-dalil di atas maka jelaslah bahwa hadd yang dijatuhkan kepada pelaku homoseks adalah hukum bunuh. Akan tetapi lebih lanjut lagi mereka berbeda pendapat dalam masalah cara membunuh pelakunya.
Ada yang meriwayatkan dari Abu Bakar dan Ali bahwa pelakunya harus dibunuh dengan pedang. Setelah itu baru dibakar dengan api mengingat besar dosa yang dilakukan.

Umar dan Utsman berpendapat bahwa pelaku homoseks harus dijatuhi benda-benda keras sampai mati.

Ibnu Abbas berpendapat bahwa pelaku homoseks harus dijatuhkan dari atas bangunan yang paling tinggi di suatu daerah.
Albaghawi menceritakan dari Syaby, Zuhri, Malik, Ahmad dan Ishak mengatakan bahwa pelaku homoseks harus dirajam. hukum serupa ini juga diceritakan oleh Tirmidzi dari Malik, Syufi'i, Ahmad dan Ishak.

Pendapat Kedua 

Sa'id bin Musayyab, Atha bin Abi Rabah, Hasa, Qatadah, Nakha'i, Tsauri, Auza'i, Abu Thalib, Imam Yahya dan Imam Syafi'i (dalam suatu pendapat) mengatakan bahwa pelaku homoseks harus dihadd sebagaimana hadd zina. Jadi pelaku homoseks yang masih jejaka dijatuhi hadd dera dan dibuang. Sedangkan pelaku homoseks yang muhshan dijatuhi hukum rajam. Pendapat berdasarkan dalil-dalil :

  • Bahwasanya homoseks adalah perbuatan yang sejenis dengan zina. Karena homoseks itu perbuatan memasukkan farji (penis) ke farji (anus lelaki). Dengan demikian, maka pelaku homoseks dan partnernya sama-sama masuk dibawah keumuman dalil dalam masalah zina, baik muhshan atau tidak. Dan hujjah ini dikuatkan oleh hadist Rasulullah saw :

Jika seorang lelaki mendatangi lelaki lain, maka keduanya termasuk orang yang berzina.
  • Andaikata homoseks tidak bisa dimasukkan dibawah keumuman dalil-dalil yang mengecam perbuatan zina, maka homoseks pun masih bisa disamakan dengan perbuatan zina dengan jalan qias.
 Pendapat ketiga

Abu Hanifah, Muayyad, Billah, Murtadha, Imam syafi'i bahwa pelaku homoseks harus diberi sangsi karena perbuatan tersebut bukanlah hakekat zina. Maka hukum zina tak dapat diterapkan untuk menghukum pelaku homoseks.



Khalisarahma.blogspot.com/fiqih sunnah/Sayyid Sabiq/al-Ma'arif Bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar