Tentang sujud apakah lutut dulu atau tangan dulu

Di mana sering kita melihat sebagian jama'ah dalam shalat ada yang sujud menurunkan kedua lutut terlebih dahulu dan ada juga yang melakukan kedua telapak tangan terlebih dahulu baru disusul dengan kedua lututnya .
Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh al-Bukhari bahwa Rasululah bersabda :

إَذَا سَجَدَ أَحُدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيْرُ وَلْيْضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ .

Apabila kamu sujud, maka jangan meletakkan lutut terlebih dulu seperti anak unta, namun letakkanlah kedua telapak tangan sebelim kedua lutut. (HR. Ahmad jilid II hlm.381, Abu Dawud 840, an-Nasa'i jilid II hlm.207, ad-Darimi jilid I hlm.245, al-Bukhari dalam kitab tarikh al-Kabir jilid I hlm.139)

Dari Ibnu Umar RA berkata, bahwa ia meletakkan kedua tangannya dulu (ketika akan suhud) sebelum kedua lutunya dan ia (Ibnu Umar) berkata: Demikian Rasulullah SAW melakukannya.
(HR. ad-Daruquthni jilid I hlm.344, ath-Thahawi dalam kitab Ma'ani al-Atsar jilid I hlm.254, Ibnu Khuzaimah 627, al-Bukhari jilid II hlm 388, al-Hakim jilid I hln. 226)

Adapun pendapat yang dikatakan oleh Ignul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma'ad bahwa turun sujud diawali dengan dua lutut baru diikuti oleh kedua tangan berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Wail bin Hujr RA, ia berkata: aku melihat Rasulullah SAW ketika sujud meletakkan kedua lututnya terlebih dahulu sebelum kedua tangannya terlebih dahulu sebelum kedua lututnya.
(Hadist ini Dha'if (lemah) diriwayatkan oleh Abu Dawud 838, at-Tirmidzi 268, an-Nasa'i jilid I hlm.206-207, Ibnu Majah 882, Ibnu Khuzaimah 626, 629, al-Hakim jilid I hlm.226 dan masih banyak lagi )

Jawabannya adalah bahwa hadist diatas dahiful isnad (lemah sanadnya).

Menurut ad-Daruquthni dalam periwayatnya Yazid sendirian dan tidak menyampaikan hadist dari Ashim bin Kalib selain Syarik, dan Syarik bukan termasuk perawi kuat.

Menurut al-Baihaqi hadist ini diriwayatkan secara ifradh oleh Syarik al-Qadhi. Dan menurut Ibnul Arabi dalam kitab Aridhah al-Ahwadzi jilid III hlm.69 bahwa hadist ini gharib (asing tidak pernah didengar).
Diriwayatkan oleh Abu Daud 839, al-Baihaqi jilid II hlm. 98-99 dari sanad lain diketahui bahwa ada sanad yang terputus antara Abdul Jabbar dan Ayahnya, ia tidak pernah mendengar hadist ini.


Ibnul Qayyim dibantah dari hadist Abu Hurairah ini dari dua segi :
Pertama : Hadist Abu Hurairah,
Apabila kamu sujud gangan meletakkan kaki terlebih dulu seperti anak unta, hendaklah letakkan kedua tanganmu dulu sebelum meletakkan kedua lututnya.

Hadist ini, wallahu a'alam di dalamnya terdapat para perawi yang masih diragukan. Karena awal hadist kontradiktif (berlawanan) dengan akhirnya, jika meletakkan kedua tangan terlebih dahulu sebelum meletakkan kedua lutut, sama seperti anak unta yang menjatuhkan diri ketanah, karena anak unta yang menjatuhkan diri ketangah, karena anak unta jika merebahkan tubuhnya meletakkan kedua tangannya terlebih dahulu. Setelah orang-orang yang terdapat demikian (meletakkan kedua telapak tangan terlebih dahulu sebelum kedua lutut ke tanah). Mengetahui hal ini, mereka berpendapat bahwa kedua lutut anak unta ada di kedua tangannya, bukan dikedua kakinya, jika ia merebahkan badan, maka ia meletakkan kedua lututnya dulu.

Menurut Ibnu Qayyim : Pendapat mereka yang mengatakan kedua lutut anak unta ada di kedua telapak tangannya tidak masuk akal, bahkan ahli sastra tidak akan memahaminya, karena lutut itu pasti adanya di kedua kaki, jika disebut dua bagian yang ada di kedua tangannya itu sebagai lutut biasanya (Kitab Zaadul Ma'ad jilid I hlm. 225) maka yang dikatakan Ibnul Qayyim ada beberapa komentar :

Ibnu Mandzhur berpendapat dalam lisanul Arab jilid XIV hlm. 236 bahwa lutut anak unta ada di tangannya. Menurut Azhari dalam kitab Tahdzib al-Lughah jilid X hlm. 216, lutut anak unta ada di kedua tangannya, dan kedua lutut adalah dua ruas yang berada dekat perut ketika menurunkan badan. sedangkan dua ruas yang muncul di belakang adalah dua urat di belakang tumit, Sebagaimana apa yang disampaikan Ibnu Saidih dalam kitab al-Munkam wa al-Muhith al-A'dzham jilid VII hlm. 16. Setiap empat bagian ada dua lutut di tangannya. sedangkan kedua urat tumit ada di kedua kaki dan menurut Ibnu Hazm dalam kitab al-Muhalla jilid IV hlm. 129 kedua lutut unta ada di kedua tangannya. Diriwayatkan Abu Qasim Sarqisbuthi dalam kitab Gharib al-Hadist jilid II hlm. 70 dengan sanad yang shahih, dari Abu Hurairah bahwa : jangan kamu merunduk seperti anak unta. Menurut imam, khususnya dalam sujud iaberkata : jangan melakukan hal ini karena mirip seperti anak unta yang tidak tenang dan gelisah, namun ia menunduk dengan tenang dengan meletakkan kedua tangannya baru kemudian kedua lututnya, hal itu semua diperkiat oleh hadist al-Bukhari jilid VII hlm. 239 dalam kitab Fathul Bari, Ahmad jilid IV hlm. 76 dalam kisah Saraqah bin Malik RA, ia berkata kedua tangan kudaku terperosok ke dalam tanah sebatas kedua lutunya, perkataan ini memperkuat pendapat behwa lutut pada unta ada di kedua tangannya, berbeda dengan apa yang di katakan Ibnul Qayyim. Oleh karena itu, tidak boleh meletakkan kedua lutut terlebih dahulu sebelum kedua tangan agar tidak menyerupai anak unta yanh merebahkan badannya ke tanah. ath-Thahawi berpendapat dalam kitabnya Ma'ani al-Atsar jilid I hlm. 254-255, anak unta kedua lututnya ada di kedua tangannya, demikian juga pada hewan atau binatang-binatang lainnya. Sedang manusia tidak demikian kondisinya. Dan ia berkata : jangan menjatuhkan tubuh di atas dua lutut yang ada di kedua kaki, seperti anak unta menjatuhkan tubuhnya di atas kedua lututnya yang ada di kedua tangannya. Namun seorang yang hendak sujud mesti memulai sujudnya dengan meletakkan kedua lututnya dengan demikian ia telah melakukan sikap yang berbeda dengan  sikap anak unta.

Kedua : Adapun sisi kedua tentang bantahan terhadap pendapat Ibnul Qayyim menurut saya hadist Abu Hurairah diatas matanya (kandungan isi hadist) telah dibalik oleh beberapa perawi dan seharusnya untuk meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. (Zaadul Ma'ad jilid I hlm. 226)

Jawaban adalah bahwa pendapat ini tidak berlandaskan dalil jika bab ini dibuka seperti ini, maka banyak manusia yang akan menentang hadist-hadist, walaupun matan hadist telah dibalik oleh sebagian perawi, semogayang benar demikian adanya. Hal ini sesuai dengan pendapat Syaikh al-Qari' dalam kitab Mirqat al-Mafatih jilid I hlm. 552. Sedangkan Ibnul Qayyim bahwa hadist Abu Hurairah telah dibalik natan hadistnya, terdapat beberapa komentar jika hal ini dibuka, perawi tidak dapat dijadikan pedoman dalam periwayatan walaupun hadist itu shahih.

Menurut Syaikh Ahmad Syakir dalam tanggapannya terhadap kitab sunnan at-Tirmidzi jilid II hlm. 58-59 dan hadist Abu Hurairah adalah nash (teks) yang jelas. Oleh karena itu sebagian ulama di antaranya Ibnul Qayyim berusaha beralasan dengan dalil yang aneh dan ia menyangka bahwa matan hadist diatas telah dibalik. Menurutnya yang benar adalah hendaknya meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan, kemudian ia mendukung beberapa hadist yang dhaif. Karena anak unta jika merebahkan dirinya ia meletakkan kedua tangan sebelum meletakkan kedua lututnya, untuk menghindari meniru unta. Maka bagi orang yang sujud, hendaknya meletakkan kedua tangannya (menurut Ibnu Qayyim). Ini pendapat yang tidak umum, karena larangannya adalah agar jangan sujud dengan suara keras, hal ini terjadi dengan meletakkan kedua lutut terlebih dulu. Anak unta juga melakukan hal ini, hanya saja kedua lututnya ada di kedua tangannya bukan di kedua kakinya dan ini di jelaskan dalam kitab Lisanul Arab, tidak seperti yang di katakan Ibnul Qayyim.

Untuk menguatkan argumentasinya, Ibnul Qayyim juga berdalil dengan beberapa hadist lainnya, Berikut ini hadist-hadist beserta jawabannya Insya Allah :

1.  Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah SAW belia berabda, Jika salah seorang di antara kamu sujud hendaknya mulai dengan kedua lutut sebelum kedua tangannya, jangan menjatuhkan diri seperti kuda jantan.
Komentarnya adalah hadist ini sangat dha'if. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah jilid I hlm.294 dan oleh ath-Thahawi dalam Ma'ani al-Atsar jilid I hlm. 255, dan al-Baihaqi jilid II hlm. 100. Dalam sanad hadist tersebut terdapat nama Abdullah bin Said, dia seorang rawi yang lemah, bahkan menurut Yahya al-Qathan dia pendusta, menurut Ahmad bin Hambal hadist yang diriwayatkan munkar dan matruk. Menurut Ibnu Addi kebanyakan yang ia riwayatkan jelas kedhaifannya dan menurut Imam ad-Daruquthni hadist yang diriwayatkan matruk (bagian dari hadist dha'if). Dan menurut Ibnu Hibban ia (Abdullah bin Said) membalik hadist di atas agar sampai ke hati pembacanya bahwa dia sengaja melakukannya dan menurut Ibnu Hajar dalam kitab at-Taqrib jilid I hlm.419 hadist ini matruk derajatnya.

2.   Dari Abu Hurairah : Bahwa apabilaRasulullah SAW sujud, beliau memulainya dengan dua lutut sebelum kedua tangannya.
Hadist ini sangat dhaif. Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam Ma'ani Atsar jilid I hlm.255, karena dalam hadist tersebut terdapat Abdullah bin Said dan ia pelupa dalam hadist, serta kemungkinan dialah yang memutarbalikan hadist ini. Diriwayatkan Ibnul Hambal bahwa ia dengan sengaja membalikkan hadist ini agar pembaca mengetahuinya.

3.   Dari Mush'ab bin Sa'ad dari ayahnya ia berkata : Kami meletakkan kedua tangan terlebih dulu sebelum kedua lutut, lalu Rasul memerintahkan kami untuk meletakkan kedua lutut terlebih dulu sebelum kedua tangan.
Tanggapan hadist ini adalah bahwa hadist ini sangat dhaif, diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah hlm.628 dan al-Baihaqi dalam kitab As-Sunan jilid II hlm. 100 dan dalam sanad hadist ini ada Ismail bin Yahya bin Salamah, sedangkan ia seorang perawi yang matruk seperti diterangkan dalam kitab at-Taqrib jilid I hlm. 75. Demikian juga anaknya yaitu Ibrahim seorang perawi yang dhaif juga seperti diterangkan dalam kitab at-Taqrib jilid I hlm. 33.

Ibnul Qayyim sendiri menganggap hadist ini dhaif dengan perkataannya : Dalam hadist ini ada dua kelemahan (cela) :
Pertama : karena diriwayatkan oleh Yahya bin Salamahbin Kuhail, dan menurut an-Nasa'i perawi itu matruk. Menurut Ibnu Hibban, hadist ini sangat munkar tidak dapat dijadikan hujjah, menurut Ibnu Ma'in tidak ada apa-apanya.
Kedua : karena yang dihafal dari riwayat Mush'ab bin Sa'ad dari ayahnya adalah cerita tentang penerapan dan ucapan sa'ad : kami melakuakn hal itu, maka Rasul memerintahkan kami untuk meletakkan kedua tangan kami sebelum lutut.

4.   Dari Anas RA, ia berkata : Aku melihat Rasulullah SAW tergesa dalam membaca takbir sampai kedua lututnya mendahului kedua tangannya dalam turun ketika sujud.
Tanggapan terhadap hadist ini adalah bahwa hadist ini dhaif. Diriwayatkan oleh al-Hakim jilid I hlm. 226, Daruquthni jilid I hlm. 345, al-Baihaqi dalam kitab as-Sunnan al-kubra jilid II hlm. 99, Ibnu Hazm dalam kitab al-Muhalla jilid IV hlm. 159. Menurut ad-Daruquthni yang diikuti juga oleh al-Baihaqi, Ala bin Ismail sendirian dalam meriwayatkan hadist ini dari Hafs, menurut al-Hafizh dalam kitab at-Talkhish jilid I hlm. 254, menurut al-Baihaqi dalam kitab al-Ma'rifah: Ala' sendirian dan ia perawi yang majhul dan dalam kitab Lisanul Mizan jilid IV hlm. 211, ia berpendapat bahwa Ala' ditentang oleh Umar bin Hafs bin Ghiyas. Ia adalah orang yang paling tepat dari ayahnya dan diriwayatkan oleh ayahnya dari A'masi dari Ibrahim dari Alqamah dan lainnya dari Umar secara mauquf dan hadist ini yang diingat, Wallahu a'lam.     

Hikmah mengapa daging anjing diharamkan

Setiap yang Allah perintahkan atau larang pasti terdapat hikmah atasnya. Jika Allah mengharamkan sesuatu pasti terdapat keburukan di dalamnya, jika Allah menghalalkan sesuatu pasti ada kebaikan di dalamnya untuk kelangsungan hidup manusia di bumi ini. Kali ini, kita akan membahas mengapa daging anjing diharamkan? adakah sebab ilmiah yang dapat kita ketahui?

Berikut penjelasannya.

Prof. Thabârah dalam kitab Rûh ad-Dîn al-Islâmi menyatakan, "Di antara hukum Islam bagi perlindungan badan adalah penetapan najisnya anjing. Ini adalah mu'jizat ilmiyah yang dimiliki Islam yang mendahului kedokteran modern.
Kedokteran modern menetapkan bahwa anjing menyebarkan banyak penyakit kepada manusia, karena anjing mengandung cacing pita yang menularkannya kepada manusia dan menjadi sebab manusia terjangkit penyakit yang berbahaya, bisa sampai mematikan.
Sudah ditetapkan bahwa seluruh anjing tidak lepas dari cacing pita sehingga wajib menjauhkannya dari semua yang berhubungan dengan makanan dan minuman manusia. [Taudhîhul-Ahkam, Syaikh Ali Bassâm, 1/137].

Benarlah sabda Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِ كُم فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ
Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka tumpahkanlah, lalu cucilah 7 kali. [HR al-Bukhâri no 418, Muslim no. 422.]
Dalam riwayat lain:
طَهُروْرُ إِنَاَءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, " Sucinya bejana kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali, salah satunya dengan tanah" [HR Muslim no. 420 dan Ahmad 2/427]
مَنِ اقْتَنَى كَمبًا إِلاَّ كَلْبَ مَا شِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمِ قِيْرَاطُ
Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qirâth (satu qirâth adalah sebesar gunung Uhud)." [HR. Muslim no. 2941].
Juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :
أَيُّمَا أَهلِ دَارٍ اتَّخَذُواكَلْبُا إِلاَّ كَلْب مَا شِيَةٍ أَوْ كَلبَ صَا ئِدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيْرَاطَانِ
Penghuni rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qirâth.[HR. Muslim no. 2945].
Demikian juga Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيْرَاطُ إِلاَّ كَلْبَ حَرْثٍ اَوْ مَا شِيَةٍ
Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan shalehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qirâth, selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak. [HR Muslim no. 2949].
Dari Abu Mas'ûd Radhiyallahu 'anhu beliau berkata:
أَنَّ رَسُو لَاللَّهِ صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَم نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلوَانِ الْكَا هِنِ
Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, mahar (hasil) pelacur, dan upah dukun. [Diriwayatkan oleh Imam, Ahmad 4/118-119, 120, al-Bukhâri 7/28 dan Muslim no. 1567.]
Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu yang berbunyi, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
كُلُّ ذِينَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامُ
Semua yang memiliki gigi taring dari hewan buas maka memakannya haram. [HR Muslim 1933]
Meskipun demikian, bukan berarti apa yang Allah ciptakan adalah sia-sia atau tidak ada manfaatnya. Karena Allah menciptakan alam semesta ini dengan tujuan yang haq (benar), dan Allah hendak menguji dari hamba-hambaNya siapa yang terbaik perbuatannya, dan Allah menguji siapa yang benar-benar beriman dan siapa yang masih ragu-ragu.
Lalu apa manfaat anjing?

binatang yang satu ini dapat dimanfaatkan untuk menjaga hewan ternak atau juga bisa dijadikan hewan pemburu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
"Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud)." [HR. Muslim].

 'Abdullah mengatakan bahwa Abu Hurairah juga mengatakan, "Atau anjing untuk menjaga tanaman."

Jadi anjing dapat dimanfaatkan untuk menjaga binatang ternak dan khusus untuk berburu setelah dilatih terlebih dahulu. "Jika kamu melepas anjingmu, maka sebutlah asma' Allah atasnya (Bissmillah), maka jika anjing itu menangkap untuk kamu dan kamu dapati dia masih hidup, maka sembelihlah." [HR. Bukhari dan Muslim]

Wallahu a'lam bishshawab

TENTANG HAUL

Sudah menjadi sebuah tradisi dalam sebagian masyarakat Indonesia mengadakan acara haul seorang syaikh, wali, sunan, kiai, habib, atau tokoh masyarakat lainnya. Kebiasaan yang sudah mendarah daging ini adalah budaya nenek moyang yang dilakukan secara turun-temurun oleh masyarakat kita di seluruh nusantara.
Persiapan yang luar biasa dilakukan oleh panitia pelaksana untuk mensukseskan haul seorang tokoh terkemuka, spanduk dan baleho dipasang dimana-mana,  pamplet-pamplet disebar di sudut-sudut kota. Tentu dengan tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk memeriahkan acara tersebut. Jelas ini adalah pemborosan dan penghamburan harta yang dilarang oleh agama.
Dalam haul seorang tokoh ini, bukan hanya masyarakat biasa yang hadir tetapi pejabat negara dari mulai tingkat kepala desa atau lurah sampai menteri atau bahkan kepala negara.
Walaupun haul ini dilakukan di Indonesia, namun tokoh yang dihauli bukan hanya tokoh-tokoh yang ada di dalam negeri, tetapi dari berbagai negara Yaman misalnya. Tentu tokoh-tokoh dalam Negeripun tidak ketinggalan untuk dihauli seperti haul Habib al-Habsyi atau haul Gus Dur dan lain sebagainya.
Kelegendarisan dan kharismatik tokoh yang dihauli menjadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung haul. Banyaknya pengunjung yang hadir dalam acara haul menunjukkan betapa besarnya pengaruh tokoh yang dihauli di tengah masyarakat.
Karena guluw (pengagungan yang berlebihan) kepada tokoh yang dihauli, para pengunjung tidak peduli berapa jauh jarak yang harus ditempuh dan berapa besar biaya yang dikeluarkan untuk menghadiri haul ini. Bahkan dari sebagian pengunjung ada yang bersusah payah memaksakan diri untuk hadir dalam acara haul dengan mengorbankan waktu, harta dan tenaga. Padahal Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang umatnya untuk bepergian jauh dengan maksud menziarahi tempat-tempat yang penuh berkah kecuali ke tiga masjid yaitu : Masjid al-Harom di Makkah al-Mukarromah, Masjid Nabawi di Madinah al-Munawwaroh dan Masjid al-Aqso di Palestina.

Haul seakan menjadi suatu kelaziman. Bahkan lebih jauh lagi masyarakat awam menganggap bahwa acara haul hukumnya  sunnah, atau bahkan suatu kewajiban untuk dikerjakan dengan mengharapkan keberkahan dibalik peringatan haul tersebut.
Bagaimanakah sebenarnya hukum haul dalam pandangan Islam..? Sebagai seorang muslim sejati yang selalu mengutamakan kebenaran, semua permasalahan harus dikembalikan kepada al-Qur’an dan as-Sunnah, dengan tidak mengedepankan hawa nafsu dan taqlid (ikut-ikutan) semata. Sikap seperti inilah yang sepatutnya dimiliki oleh setiap  muslim yang benar-benar beriman kepada AllohSubhanahu wa Ta’ala dan Rosul-Nya agar tidak tergelincir dalam kesesatan.

Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسّنُ تَأْوِيْلاً

Jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Alloh (al-Qur’an) dan ar-Rosul (as-Sunnah), jika kalian benar-benar beriman kepada Alloh dan Rasul-Nya. Yang demikian itu lebih utama bagi kalian dan lebih baik akibatnya.”(QS.An– Nisaa’ : 59)

Dengan mengharapkan taufiq dan hidayah Alloh Subhanahu wa Ta’ala, insyaAlloh akan kita kupas tuntas hukum haul berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah.

Definisi haul
Secara bahasa kata “haul” berasal dari bahasa Arab, Haala-Yahuulu-Haulan yang artinya setahun atau masa yang sudah mencapai satu tahun. Secara kultural, “haul” ialah peringatan hari kematian seorang tokoh masyarakat, seperti syaikh, wali, sunan, kiai, habib dan lain-lain yang diadakan setahun sekali bertepatan dengan tanggal wafatnya. Untuk mengenang jasa-jasa, karomah, akhlaq, dan keutamaan mereka.

Rangkaian acara haul
Untuk menyemarakkan haul banyak sekali acara yang diselenggarakan, rangkaian acara haul berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Adapun acara inti haul di setiap daerah tidak terlepas dari tiga point berikut yaitu:
  1. Membaca al-Qur’an, dzikir dan tahlilan secara berjama’ah, serta do’a bersama.
  2. Mengadakan pengajian, ceramah agama, pembacaan biografi/sejarah hidup dan karomah-karomah tokoh yang dihauli.
  3. Menghidangkan makanan dan minuman.

Tujuan diadakannya haul
Adapun tujuan haul adalah untuk mengenang jasa dan hasil perjuangan para tokoh yang dihauli terhadap umat dan agama.
Asal-usul haul dalam sejarah Islam
Sebenarnya, acara haul tidak dikenal dalam syariat Islam. Haul tidak ada pada masa Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, shahabat, tabi’in, dan tabiut-tabi’in. Peringatan tersebut tidak pula dikenal oleh imam-imam madzhab: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad. Karena memang perayaan ini adalah perkara baru dalam agama Islam. Adapun yang pertama kali mengadakan haul dalam sejarah Islam adalah kelompok Rofidhoh (Syi’ah) yang sesat dan menyesatkan, mereka menjadikan hari kematian Husain a pada bulan A’syuro sebagai hari besar yang diperingati.

Haul adalah tradisi nenek moyang
Haul adalah tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia warisan nenek moyang, haul bukan bagian dari syariat Islam dan tidak didasari oleh dalil-dalil dari al-Qur’an dan hadist.
Haul tasyabuh dengan umat Yahudi, Nasrani dan orang-orang musyrik
Haul yang dilakukan tahunan telah ada sebelum Islam, sekitar 5.000 tahunan Sebelum Masehi. Pada mulanya, kegiatan itu dilakukan oleh para penyembah dewa ‘Yang’ untuk menghormati dan mengenang jasa-jasa keluarga yang telah wafat. Peringatan kematian ini kemudian mengalami pencampuran dengan agama Hindu dan Budha yang ditambah dengan pembacaan mantra-mantra tertentu dari kedua agama ini.
Umat Yahudi pun setiap tahun mengadakan ritual haul mengenang jasa-jasa dan perjuangan tokoh-tokoh yang diagungkan dan dicintai.
Sebagai contoh Ribuan orang Yahudi dari seluruh dunia hadir pada acara haul peringatan 15 tahun kematian Rabi Menachem Schneerson, rabi kepala atau rebe gerakan chabad-lubavitch yang berbasis di Crown Heights, meninggal tahun 1994 pada usia 92 dimakamkan di Montefiore Cemetery di St Albans.Contoh lain Ribuan pengikut Meir Kahane akhir Rabi, pendiri kedua Liga pertahanan Yahudi (JDL) mengadakan peringatan haul ke-20 atas terbunuhnya Meir Kahane di sebuah hotel di Manhattan, New York.
Selain orang-orang musyrik dan Yahudi, haul juga merupakan adat kebiasaan umat Nashrani. Umat Nashrani setiap tahun memperingati wafatnya Isa almasih‘alaihissalam (menurut keyakinan mereka) bertepatan dengan tanggal wafatnya. Hari kematian Isa almasih adalah hari raya umat kristiani, ini untuk mengenang jasa perjuangan dan pengorbanan Isa Al-masih ‘alaihissalam. Haul Isa al-Masih‘alaihissalam disebut dengan hari pascah.

Sedangkan keyakinan yang benar adalah bahwa Nabi Isa‘alaihissalam masih hidup. Alloh Subhanahu wa Ta’ala mengangkat ruh dan jasadnya ke langit, tidak sebagaimana sangkaan kaum Yahudi yang mengklaim telah berhasil menyalib dan membunuhnya. Demikian pula sangkaan kaum Nashrani bahwa Nabi Isa‘alaihissalam telah wafat untuk menebus dosa para pengikutnya.

Dalil mereka yang membolehkan haul
Sebenarnya pihak yang membolehkan acara haul tidak memiliki argumentasi melainkan istihsan (menganggap baiknya suatu amalan), dengan dalil-dalil yang sifatnya umum. Mereka berdalil dengan keumuman ayat atau hadits yang menganjurkan untuk membaca al-Qur’an, berdzikir ataupun berdoa dan menganjurkan memuliakan tamu dengan menyajikan hidangan sebagai shadaqah. Dalil mereka tentang haul adalah hadist Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :

وَ رَوَى الْبَيْهَقِي عَنِ الْوَاقِدِي، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَزُوْرُ الشُّهَدَاءَ بِأُحُدٍ فِي كُلِّ حَوْلٍ. وَ إذَا بَلَغَ رَفَعَ صَوْتَهُ فَيَقُوْلُ: سَلاَمٌ عَلَيْكُم بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّار
“Al-Baihaqi meriwayatkan dari al-Waqidi : bahwa Nabi  Shallallahu ‘alaihi wa Sallam senantiasa berziarah ke makam para syuhada di bukit Uhud setiap tahun. Dan sesampainya di sana beliau mengucapkan salam dengan mengeraskan suaranya, “Salamun alaikum bima shabartum fani’ma uqbad daar.” Keselamatan atas kalian berkat kesabaran kalian. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu.

Bantahan dalil di atas
 Pembawa riwayat ini, yaitu al-Waqidi telah dilemahkan riwayatnya oleh mayoritas ulama ahli hadits seperti al-Bukhori, an-Nasa‘i, ad-Daruquthni, dan lain-lain, sehingga al-Hafizh Ibnu Hajar berkata menyimpulkan statusnya, “Matruk (ditinggalkan haditsnya) sekalipun dia luas ilmunya.”
 Jika seandainya hadist ini shohih, maka hadits ini hanya berbicara tentang cara ziarah kubur saja, bukan tentang ritual haul. Jelas ini adalah kesalahan pengambilan dalil dan kesalahan pemahaman dalil. Karena tidak ada contoh satupun dari Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, shahabat, tabiin dan tabiut tabi’in tentang ritual haul seperti yang ada sekarang.

Hukum haul menurut Al-Qur’an dan Sunnah
Setelah mengkaji definisi, asal-usul dan acara haul, dapat kita simpulkan bahwa haul hukumnya haram. Karena haul merupakan amalan yang tidak ada contohnya dari Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan salafus sholeh, tasyabuh(menyerupai) orang-orang kafir, dan tradisi nenek moyang  yang munkar.

Haramnya haul sesuai dengan dalil-dalil dari al-Qur’an dan Sunnah RosulullohShallallahu ‘alaihi wa Sallam  diantaranya adalah :
  1. Haramnya tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir baik dalam perkataan maupun perbuatan.
                                            
FirmanAlloh SWT:
يَاَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوْا لاَ تَكُوْنُوْا كَالَّذِيْنَ كَفَرُوْا .....
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menyerupai orang-orang kafir……”(QS.ali-Imron [3] :156)

Sabda Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
“Bukan termasuk golongan kami orang yang menyerupai kaum selain kami.” (HR. At-Tirmizi)


مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk darinya”.
 (HR. Abu Daud dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah)


لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ ، وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ ، حَتَّى لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ » . قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ « فَمَنْ »
“Sungguh, kalian akan mengikuti (dan meniru) tradisi umat-umat sebelum kalian. Sampai kalaupun mereka masuk ke lubang dhob (Biawak padang pasir) niscaya kalian akan masuk ke dalamnya pula.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasululloh, orang-orang Yahudi dan Nasranikah?” Beliau menjawab, “Lalu siapa lagi..?” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sungguh Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam  diutus untuk menyelisihi setiap perkataan dan perbuatan Yahudi dan Nashrani tanpa terkecuali. Orang-orang Yahudi pada masa Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam  berkata : “Tidak ada satupun perkataan yang kami ucapkan dan perbuatan yang kami lakukan kecuali Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam  pasti menyelisihinya.” Ini berlaku sampai akhir zaman, karena tidak ada sedikitpun kebaikan dari perkataan dan perbuatan Yahudi.

  1. Wajib mengikuti al-Qur’an dan as-Sunnah dan haram mengikuti tradisi nenek moyang yang bertentangan dengan keduanya

Alloh Subhanahu wa Ta’ala  berfirman :

وَإِذَا قِيْلَ لَهُمُ اتَّبِعُوْا مَا أَنْزَلَ اللهُ قَالُوْا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ ءَا بَاءَنَا أَوَلَوْكَانَ ءَا بَاؤُهُمْ لاَ يَعْقِلُوْنَ شَيْأً وَلاَ يَهْتَدُوْنَ .

“Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Alloh,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. “(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?.” (QS.al-Baqoroh :170)

  1. Haul yang dianggap ibadah dengan beragam acara seperti membaca al-Qur’an, dzikir, dan tahlil adalah bid’ah yang munkar.

Membaca al-Qur’an, dzikir, dan tahlil adalah ibadah dan perbuatan yang mulia. Tetapi, jika cara, waktu, tempat, dan jumlah ibadah tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam, maka akan menjadi bid’ah yang munkar.
Bid’ah terbagi menjadi dua sesuai dengan dalil Al-Qur’an dan sunnah :

 pertama : bid’ah haqiqiyah ( hakiki ) yaitu suatu ibadah yang dibuat-buat tanpa dalil syar’i sama sekali baik baik dalil umum atau dalil khusus dari al-Qur’an, as-Sunnah, atau ijma’. Walaupun si pelaku bid’ah mengaku telah beristinbath (mengambil pendapatnya) dari kandungan dalil. Padahal tidak ada dalil sama sekali.

 Firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala :

“Kemudian Kami iringi di belakang mereka dengan Rasul-rasul Kami dan Kami iringi (pula) dengan Isa putra Maryam; dan Kami berikan kepadanya Injil dan Kami jadikan dalam hati orang-orang yang mengikutinya rasa santun dan kasih sayang. Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah. Padahal Kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Alloh, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya. Maka Kami berikan kepada orang-orang yang beriman di antara mereka pahalanya dan banyak di antara mereka orang-orang fasik.” (QS.Al-Hadid[57] :27).

Yang dimaksud dengan Rahbaniyah ialah menjalani hidup dengan tidak beristeri atau tidak bersuami dan mengurung diri dalam biara untuk ibadah.
Dan sabda Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :

“Telah datang tiga orang shahabat ke rumah istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menanyakan tentang ibadah Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, ketika dikabarkan mereka berkata : “”Dimana kita dari ibadah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, padahal beliau telah diampuni segala dosa beliau.” Seorang dari mereka berkata :”saya akan sholat sepanjang malam selamanya.” Yang lain berkata: “aku akan puasa sepanjang masa dan tidak akan berbuka.” Yang lain berkata:” aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selamanya.” Lalu Nabi n datang dan berkata:”bukankah kalian yang berkata begini dan begini, aku adalah yang paling takut dan takwa kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala, tetapi aku puasa dan berbuka, sholat dan tidur, dan menikah. Barang siapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan dari golonganku.“(HR.Al-Bukhori).

Rohbaniyah ini adalah contoh bid’ah hakiki yang munkar yang dilarang agama. Haul masuk ke dalam bid’ah ini, karena tidak ada dalil satupun yang menunjukkan tentang ritual haul seperti yang ada sekarang. Haul tidak dikenal pada masa RosulullohShallallahu ‘alaihi wa Sallam, shahabat, tabi’in dan tabiut tabi’in.

Kedua :Bid’ah idhofiyyah ( bid’ah dalam sisi tata cara dan kaifiyatnya) yaitu ibadah yang pada asalnya ada dalil syar’i, akan tetapi dengan pengkhususan cara, waktu, tempat, dan jumlah ibadah ini tanpa dalil syar’i. Bid’ah idhofiyyah dilihat dari empat sisi ini.Jika cara, waktu, tempat, dan jumlah suatu ibadah tidak sesuai dengan syariat sebagaimana yang dicontohkan dan diajarkan oleh Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan shahabat, maka menjadi bid’ah idhofiyyah. Pengkhususkan pembacaan al-Qur’an, dzikir dan tahlilan dalam haul masuk ke dalam bid’ah idhofiyah yang munkar.

  1. Haramnya berkumpul-kumpul dan membuat makanan setelah si mayit dikubur
Dari Jarir bin Abdillah al-Bajali radhiallohu ‘anhu berkata, “Kami (para sahabat) menganggap (dalam riwayat lain berpendapat) bahwa berkumpul-kumpulbersamakeluarga mayit dan membuat makanan setelah (si mayit) dikubur termasuk kategori niyahah (meratapi).” (HR.Ahmad dan Ibnu Majah).

Niyahah adalah meratapi kematian si mayit. Ini dosa besar dan dilarang dalam Islam.

Dengan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa peringatan haul yang sering dilakukan oleh sebagian kaum muslimin sebenarnya adalah suatu bid’ah yang sangat diingkari dan dilarang oleh syariat Islam.


Semoga Alloh Subhanahu wa Ta’ala  memberikan kepada kita taufiq dan hidayah-Nya agar kita selalu menitit jejak sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan para sahabatnya yang mulia. Aamin.

Kesalahan orang dalam Shalat

1.  Mengucapakan Niat

Mengucapkan niat dalam shalat adalah perbuatan yang diada-diadakan, Karena tidak terdapat satu dalil pun dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang menganjurkan pengucapannya.

Menurut Syaikh Ali Mahfuzh, Diantara Bid'ah-bid'ah dalam shalat adalah melafazhkan niat dengan keras. Ibnu al-Haj dalam kitab al-Madkhal mengatakan baik imam atau makmun tidak boleh mengeraskan bacaan niat. Mengingat tidak ada satu pun riwayat yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW, Khulafaur Rasyidin atau para Sahabat Radhiyallahu Anhum melafazhkannya dengan keras, Jadi mengucapkan niat termasuk mengada-ada (bid'ah). (al-Ibda' fi Madharri hlm. 277)

Syaikh bin Baz dalam fatwanya mengatakan, Melafazhkan niat adalah bid'ah dan mengeraskan dalam melafazhkzn lebih besar dosanya. Yang disunnahkan adalah membaca niat dalam hati. Sebab Allah Ta'ala mengetahui apa yang ada dilangit dan di bumi.

Menurut Ibnu Qudamah, Niat artinya maksud atau keinginan untuk malakukan sesuatu. Letaknyadi dalam hati,, TIdak ada sangkut pautnya dengan lisan sama sekali. Karena itu, tidak pernah didapati dari Rasulullah SAW atau dari Sahabat-sahabat beliau satu pun lafazh niat. Maka dari itu kita sering melihat orang yang susah payah mengulang-ulang lafazh niat berkali-kali, Padahal pengucapan niat tidak termasuk dalam bagian shalat baik rukun maupun syaratnya. Niat hanyalah kehendak untuk melakukan sesuatu , Maka setiap orang yang memiliki keinginan kuat untuk melakukan sesuatu dia telah melakukan niat, Jadi jangan dipisah-pisahkan antara niat dengan perbuatan. Sebab tidak ada perbuatan yang tidak didahului kehendak melakukannya, yang tidak lain adalah niat.

Jika seseorang ingin memisahkan niat dari perbuatan apa pun yang manusia dapat melakukannya atas kehendak sendiri, niscaya ia takkan mampu melakukannya.Apabila Allah memerintahkan seorang hamba untuk shalat dan wudhu tanpa niat, berarti Allah membebankan sesuatu yang tidak mampu dilakukan manusia.Apabila seseorang ragu sudah berniat atau belum, maka ia sama saja dengan orang gila. Oleh karena itu jika seorang hamba telah menyadari dan menyakini akan keberadaan dirinya, lalu kenapa seorang yang berakal meragukan keberadaan dirinya ?

Menurut Ibnul Qayyim, Rasulullah SAW ketika hendak menunaikan shalat, beliau membaca takbir (Allahu Akbar), dengan tidak mengucapkan sepatah kata pun sebelum takbir.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, sekurang-kurangnya ada sepuluh bid'ah yang dilakukan oleh orang-orang yang keliru dalam shalatnya Dimana ia membaca :

أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَيْطَانِ الرَّ جِيْمِ نَوَيْتُ أُصَلِّى الظُّهْرَ فَرِيْضَةً الْوَقْتَ وَأَدَاءً للهِ تَعَالَى إِمَامًا أَوْ مَأْمُوْ مًا أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ .

Aku berlindung dari godaan setan yang terkutuk, aku berniat shalat zhuhur pada waktunya karena Allah Ta'ala, sebagai imam atau makmun, empat rakaat menghadap kiblat.

2.  Tidak merapatkan dan meluruskan barisan

Dari beberapa kesalahan yang sering dilakukan dalam shalat oleh sebagian kaum muslimin yaitu tidak merapatkan dan meluruskan shaf diantara mereka dan kekeliruan ini dilakukan oleh imam dan makmun.

Berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud RA, ia berkata : Rasulullah SAW meluruskan bahu-bahu kami ketika shalat dan Rasulullah bersabda,

اسْتَوُوا وَلاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوْبُكُمْ لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُولُو اْلأَ حْلاَمِ وَ النُّهَى ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُونَهُمْ .

Luruskan shafmu jangan berantakan, karena jika kalian tidak kompak dalam barisan, niscaya hati kalian akan saling berselisih, kemudian hendaklah di antara kalian mengiringiku (dalam barisan shaf) orang yang bijaksana dan cerdas, kemudian barulah yang setelahnya dan begitu seterusnya.
(HR. Muslim 947, Ahmad jilid III-IV , Abu Dawud 674, Nasa'i jilid II hlm.87 dan Ibnu Majah 976)

Ibnu Mas'ud berkata : Saat ini kamu berada dalam perselisihan. Diriwayatkan oleh Anas RA adalah Rasulullah SAW menolehkan wajahnya ke belakang ke arah kami sebelum takbiratul ihram, sembari berkata, perbaiki shafmu dan luruskanlah.

Diriwayatkan oleh Nu'man bin Basyir RA berkata, Rasulullah SAW meluruskan shaf-shaf kami seolah-olah sedang meluruskan anak panah, sehingga beliau melihat saya berada di tengah-tengah. Kemudian pada suatu hari beliau keluar (untuk mendirikan shalat berjamaah), ketika hampir takbiratul ihram, beliau melihat seorang Badui dadanya keluar dari shaf, dengan tegas beliau bersabda,

عِبَادَ الله لَتُسَوُّنَّ صُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُحُوهِكُمْ .


Hai hamga Allah, Luruskan shaf kalian atau Allah akan memperselisihkan di antara kalian.
(HR. Muslim 950, Ahmad jilid 4 hlm.272,276,277, Abu Dawud hlm. 663,665, Tirmidzi hlm. 227, Nasa'i jilid 2 hlm.89 dan Ibnu Majah hlm.994)

Imam Hafizh berpendapat atas dasa ini meluruskan shaf wajib hukumnya dan tidak mengindahkannya (menyepelekannya) menjadi haram. Nabi Muhammad SAW telah menjelaskan bahwa tidak lurusnya shaf menunjukkan tidak sempurnanya shalat, dari Anas bin Malik menjelaskan, Rasulullah bersabda :

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ .

Luruskan shaf-shafmu, sesungguhnya meluruskan shaf termasuk menyempurnakan shalat.
(HR. Muslim 950, Ahmad jilid III hlm.177, Abu Dawud 986, Ibnu Majah 993)

Dari Nu'man bin Basyir RA, ia berkata : Rasulullah SAW dengan mukanya menoleh kepada manusia, lalu bersabda :

أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثَلاَثًا وَاللهِ لَتُقِيمُنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ قُلُوْبِكُمْ قَلَ فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يَلْزَقُ مِنْكِنَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَةِ صَاحِبِهِ وَ كَعْبَهُ بِكَعْبِهِ .

Berdirilah secara bershaf-shaf niscaya Allah mengokohkan barisan-barisanmu (persatuan dikalangan umat islam), atau jika tidak maka Allah akan menjadikan hati-hatimu saling berselisih. Lalu Rasulullah melanjutkan sabdanya, Aku melihat seorang lelaki di antara kami menempelkan bahunya ke bahu temannya dan mata kakinya ke mata kaki temannya. (HR, Abu Dawud 662, Ibnu Khuzaimah 160 dan Daruquthni)

Wahai saudaraku, setelah engkau mengetahui beberapa hadist tentang meluruskan barisan atau shaf dalam shalat merupakan perkara yang amat penting, maka waspadalah jangan sampai kamu menyepelekan dan tidak mengindahkannya. jika ada seseorang di sebelahmu yang ingin mengajakmu meluruskan barisan maka sambut ajakannya dan berlaku lembutlah, karena Rasulullah SAW bersabda :

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ وَ حَادُوا بَيْنَ مَنَاكِبِكُمْ وَلِينُوا أَيْدِي إِخْوانِكُمْ .

Luruskan barisan shaf-shaf kalian dan ratakan bahu-bahumu dan lemah lembutlah di antara sesamamu.
(Kitab Fathul Bari jilid II hlm.247)

3.  Jemari kaki tidak mengarah  kiblat ketika sujud

Dari Aisyah RA, ia berkata suatu malam aku kehilangan Rasulullah SAW yang tidur di atas ranjangku dan aku dapati beliau sedang sujud dengan posisi tumit yang saling diletakkan satu sama lian sedangkan jari-jari kakinya mengarah kiblat, aku dengar berdoa :

أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَبِكَ أُثْنِى عَلَيْكَ لاَ ابَلِّغُ كُلَّ ما فِيْكَ .

Aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu dan dengan ampunan-Mu dari hukuman-Mu, dari-Mu dengan-Mu, aku Memuji-Mu, tidak akan aku dapat apa yang ada pada-Mu. Setelah berdoa Rasulullah berkata : Wahai Aisyah, apakah setanmu telah menggagumu ? Aisyah bertanya, Apakah aku digoda setan ? Rasul menjawab, Tidak satu anak Adam pun (manusia), kecuali ada setan pada dirinya. Aku (Aisyah) bertanya, Apakah demikian juga engkau wahai Rasulullah? Rasul menjawab, Demikian juga aku, namin aku berdoa pada Allah dan setanku sudah memeluk Islam.
(HR. Ibnu Khuzaimah 654, al-Hakim jilid I hlm. 228, dan al-Baihaqi julid II hlm. 116 )

Dari Ibnu Umar RA, ia berkata, Di antara sennah adalah menghadapkan jari-jari kaki kearah kiblat.
(HR. an-Nasa'i jilid II hlm.36 )

Dari Abu Hamid as-Sa'di RA, Rasulullah SAW berkata : Jika dujud beliau meletakkan kedua tangannya tidak dengan terbentang, tidak pula menjepitnya, dan jari-jari yang ada di kedua kakinya menghadap kiblat.
(HR. al-Bukhari 828 kitab shalat bab sunnah duduk dalam tasyahud )

4. Meninggalkan duduk istirahat ( sebelum rakaat kedua dan keempat )

Dari Imam Malik bin Huwairist, ia melihat Rasulullah SAW sedang shalat. Dan ketika beliau sampai pada rakaat ganjil dalam shalatnya, belia berdiri, setelah terlebih dahulu duduk dengan tegak (HR. Bukhari 823 )

Abu Qalabah berkata, Ketika belia bangun dari sujud yang kedua, beliau duduk setelah bertumpu pada bumi kemudian berdiri. ( HR. al-Bukhari 824 Bab shalat )

Syaikh al-Albani dalam kitab al-Irwa' 2/83 berkata, Duduk yang dusebutkan dalam dua hadist tersebut ini dikenal oleh ahli fikih dengan duduk istirahat dan Imam asy-Syafi'i telah mensyariatkannya, begitu pula Imam Ahmad, seperti dalam tahqiq yang dilakukan oleh Ibnul Jauzi 1/111. Adapun penafsiran bahwa ini disunnahkan dari Rasulullah SAW untuk kebutuhan (seperti karena letih atau sakit), bukan untuk ibadah dan karena itu tidak disyariatkan adalah tidak benar.