Tata Cara Adzan dan Iqomah
Adzan dan Iqomah
merupakan di antara amalan yang utama di dalam Islam. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa salam bersabda : “Imam sebagai penjamin dan muadzin (orang yang
adzan) sebagai …
Adzan dan Iqomah merupakan di antara amalan yang utama di dalam
Islam. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa salam bersabda :
“Imam sebagai penjamin dan muadzin (orang yang adzan) sebagai
yang diberi amanah, maka Allah memberi petunjuk kepada para imam dan memberi
ampunan untuk para muadzin” [1]
Berikut sedikit penjelasan yang berkaitan dengan tata cara adzan
dan iqomah.
Pengertian Adzan
Secara bahasa adzan berarti pemberitahuan atau seruan.
Sebagaimana Allah berfirman dalam surat At Taubah Ayat 3:
وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى
النَّاسِ
“dan ini adalah seruan dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat
manusia”
Adapun makna adzan secara istilah adalah seruan yang menandai
masuknya waktu shalat lima waktu dan dilafazhkan dengan lafazh-lafazh tertentu.
[2]
Hukum Adzan
Ulama berselisih
pendapat tentang hukum Adzan. Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum azan adalah
sunnah muakkad, namun pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah
pendapat yang mengatakan hukum adzan
adalah fardu kifayah[3]. Akan tetapi perlu diingat, hukum ini hanya berlaku bagi
laki-laki. Wanita tidak diwajibkan atau pun disunnahkan untuk melakukan adzan[4].
Syarat Adzan[5]
1. Telah
Masuk Waktu Shalat
Syarat sah adzan adalah telah masuknya waktu shalat, sehingga
adzan yang dilakukan sebelum waktu solat masuk maka tidak sah. Akan tetapi
terdapat pengecualian pada adzan subuh. Adzan subuh diperbolehkan untuk
dilaksanakan dua kali, yaitu sebelum waktu subuh tiba dan ketika waktu subuh
tiba (terbitnya fajar shadiq). [6]
2. Berniat
adzan
Hendaknya seseorang yang akan adzan berniat di dalam hatinya
(tidak dengan lafazh tertentu) bahwa ia akan melakukan adzan ikhlas untuk Allah
semata.
3. Dikumandangkan
dengan bahasa arab
Menurut sebagian ulama, tidak sah adzan jika menggunakan bahasa
selain bahasa arab. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah ulama dari
Madzhab Hanafiah, Hambali, dan Syafi’i.
4. Tidak
ada lahn dalam pengucapan lafadz adzan yang merubah makna
Maksudnya adalah hendaknya adzan terbebas dari
kesalahan-kesalahan pengucapan yang hal tersebut bisa merubah makna adzan.
Lafadz-lafadz adzan harus diucapkan dengan jelas dan benar.
5. Lafadz-lafaznya
diucapkan sesuai urutan
Hendaknya lafadz-lafadz adzan diucapkan sesuai urutan
sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits yang sahih. Adapun bagaimana
urutannya akan dibahas di bawah.
6. Lafadz-lafadznya
diucapkan bersambung
Maksudnya adalah hendaknya antara lafazh adzan yang satu dengan
yang lain diucapkan secara bersambung tanpa dipisah oleh sebuah perkataan atau
pun perbuatan di luar adzan. Akan tetapi diperbolehkan berkata atau berbuat
sesuatu yang sifatnya ringan seperti bersin.
7. Adzan
diperdengarkan kepada orang yang tidak berada di tempat muadzin
Adzan yang dikumandangkan oleh muadzin haruslah terdengar oleh
orang yang tidak berada di tempat sang muadzin melakukan adzan. Hal tersebut
bisa dilakukan dengan cara mengeraskan suara atau dengan alat pengerasa suara.
Sifat Muadzin
1. Muslim
Disyaratkan bahwa seorang muadzin haruslah seorang muslim. Tidak
sah adzan dari seorang yang kafir. [7]
2. Ikhlas
hanya mengharap wajah Allah
Sepatutnya seorang muadzin melakukan adzan dengan niat ikhlas
mengaharap wajah Allah. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa salam bersabda : “Tetapkanlah
seorang muadzin yang tidak mengambil upah dari adzannya itu.”[8]
3. Adil
dan amanah
Yaitu hendaklah muadzin adil dan amanah dalam waktu-waktu shalat.
4. Memiliki
suara yang bagus
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa salam bersabda kepada sahabat Abdullah bin Zaid: “pergilah dan ajarkanlah apa yang kamu lihat (dalam mimpi)
kepada Bilal, sebab ia memiliki suara yang lebih bagus dari pada suaramu” [9]
5. Mengetahui
kapan waktu solat masuk
Hendaknya seorang muadzin mengetahui kapan waktu solat masuk
sehingga ia bisa mengumandangkan adzan tepat pada awal waktu dan terhindar dari
kesalahan. [10]
Sifat Adzan [11]
Terdapat tiga cara adzan, yaitu :
1. Adzan
dengan 13 kalimat, yaitu dengan lafazh [12]:
2x
اَللهُ
اَكْبَرُ
اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ ×2
اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ ×2
حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ ×2
حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ ×2
2x اَللهُ
اَكْبَرُ
1x لاَ
اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
Adzan seperti ini adalah
cara yang dipilih oleh abu hanifah dan imam ahmad.
2. Adzan
dengan 19 kalimat [13], yaitu
sama seperti adzan cara pertama akan tetapi ditambah dengan tarji’
(pengulangan) pada syahadatain. Tarji’ adalah mengucapkansyahadatain dengan suara pelan –tetapi masih terdengar oleh orang-orang yang
hadir- kemudian mengulanginya kembali dengan suara keras. Jadi lafazah “asyhadu alla ilaaha illallaah”dan“asyhadu
anna muhammadarrasulullah”masing-masing diucapkan empat kali. Adzan seperti
ini adalah cara yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i.
3. Adzan
dengan 17 kalimat, yaitu sama dengan cara adzan kedua akan tetapi takbir
pertama hanya diucapkan dua kali, bukan empat kali. Adzan seperti ini adalah
cara yang dipilih oleh Imam Malik dan sebagian Ulama’ Madzhab Hanafiah. Akan
tetapi menurut penulis Shahiq
Fiqh Sunnah, hadits yang menjelaskan kaifiyat ini adalah hadits yang tidak
sahih. Sehingga adzan dengan cara ini tidak disyariatkan.
Yang
Dianjurkan bagi Muadzin
1. Adzan
dalam keadaan suci
Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum yang menganjurkan agar
manusia dalam keadaan suci ketika berdizikir (mengingat) kepada Allah.
2. Adzan
dalam keadaan berdiri
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa salamdalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar : “berdiri wahai bilal! Serulah manusia untuk melakukukan solat!”
3. Adzan
menghadap kiblat
4. Memasukkan
jari ke dalam telinga
Ini adalah perbuatan yang biasa dilakukan oleh sahabat Bilal
ketika adzan. [14]
5. Menyambung
tiap dua-dua takbir
Maksudnya adalah menyambungkan kalimat Allahu akbar-allahu
akbar, tidak dijeda antara keduanya. [15]
6. Menolehkan
kepala ke kanan ketika mengucapakan “hayya
‘alas shalah”dan
menolehkan kepala ke kiri ketika mengucapakan “hayya ‘alal falah”. [16]
7. Menambahkan
“ash shalatu khairum minannaum” pada azan subuh. [17]
Pengertian Iqamah
Iqamah secara istilah maknanya adalah pemberitahuan atau seruan
bahwa sholat akan segera didirikan dengan menyebut lafazh-lafazh khusus. [18]
Hukum Iqamah
Hukum iqamah sama dengan hukum adzan, yaitu fardu kifayah. Dan
hukum ini juga tidak berlaku untuk wanita. [19]
Sifat Iqamah
Ada dua cara iqamah [20]:
1. Dengan sebelas kalimat [21], yaitu
:
2x
اَللهُ
اَكْبَرُ
1x اَشْهَدُ اَنْ
لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
1x اَشْهَدُ اَنَّ
مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
1x حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
1xحَيَّ
عَلَي الْفَلاَح ِ
2xقَدْ
قَامَتِ الصَّلاَة ُ
2x اَللهُ
اَكْبَرُ
1x لاَ
اِلَهَ اِلاَّ الله ُ
2. Dengan tujuh belas kalimat [22], yaitu :
4x`اَللهُ اَكْبَرُ
2x اَشْهَدُ
اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
2x اَشْهَدُ
اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
2x حَيَّ
عَلَي الصَّلاَةِ
2x حَيَّ
عَلَي الْفَلاَحِ
2x قَدْ
قَامَتِ الصَّلاَةُ
2x اَللهُ
اَكْبَرُ
1x لاَ
اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
Apakah yang Melaksanakan
Iqamah Harus Orang yang Mengumandangkan Adzan?
Sebagian besar ulama’ mengatakan hukumnya adalah hanya anjuran
dan tidak wajib, sebagaimana kebiasaan Sahabat Bilal, beliau yang adzan beliau
pula yang iqamah. Dan boleh hukumnya jika yang adzan dan iqamah berbeda. [23]
Catatan Kaki
[1] Hadits shahih
diriwayatkan oleh Abu Dawud (1203), At Tirmidzi (207), dan Ahmad (II/283-419)
[2] Lihat Taisirul ‘Alam Syarah
‘Umdatul Ahkam, hal 84, cetakan
Maktabah Al Asadi, Karya Syaikh Abdullah Al Bassam.
[3] Diantara ulama yang
berpendapat bahwa hukum adzan adalah fardu kifayah adalah sebagian Ulama’
Mazhab Malikiyah dan Syafi’iah, Imam Ahmad, Atha’ bin Abi Robah, Mujahid, Al
Auza’i, Ibnu Hazm, dan Ibnu Taimiyah. Sedangkan ulama’ yang berpendapat
hukumnya adalah sunnah muakkad adalah Imam Abu Hanifah, sebagian Ulama’ Madzhab
Syafi’iah dan Malikiyah. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut
Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I,halaman 240,karya Syaikh Kamal bin As Sayid
Salim.
[4] Berdasarkan hadits
shahih yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari Sahabat Ibnu Umar, bahwasanya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda “Tidak ada adzan dan
iqomah bagi wanita”
[5] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I,halaman 243,
karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.
[6] Ulama’ berselisih
pendapat tentang hukum adzan sebelum waktu subuh tiba. Pendapat yang benar
adalah hal tersebut dianjurkan. Ulama’ yang berpendapat bahwa hal tersebut
dianjurkan diantaranya adalah Imam Malik, Syafi’i, Ahmad, Al Auza’i, Ishaq, Abu
Tsauri, Abu Yusuf, dan Ibnu Hazm.
[7] Lihat Taudihul Ahkam Syarah
Bulughul Maram, Cetakan Darul Mayman,
Jilid I, halaman 605, karya Karya Syaikh Abdullah Al Bassam.
[8] Hadits Shahih
diriwayatkan oleh Abu Daud (531), At Tirmidzi (672), Ibnu Majah (714), dan An
Nasa-i (672)
[9] Hadits Hasan
diriwayatkan oleh Abu Daud (499), At Tirmidzi (189), Ibnu Majah (706), dan
lain-lain.
[10] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 247,
karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.
[11] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 247,
karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.
[12]Hadits Hasan
diriwayatkan oleh Abu Daud (499), At Tirmidzi (189), Ibnu Majah (706), dan
lain-lain.
[13] Hal ini berdasarkan
sebuah hadits hasan dari Sahabat Abi Mahdzuroh yang diriwayatkan oleh Abu Dawud
(500-503), At Tirmidzi (192), Ibnu Majah (709), dan An Nasa’i (II/4).
[14] Hadits Shahih
diriwayatkan oleh At Tirmidzi (197) dan Ahmad (IV/308).
[15] Berdasarkan hadits
yang diriwayatkan dari sahabat Umar bn Khattab oleh Imam Muslim (385) dan Abu
Dawud (523).
[16] Berdasarkan hadits
shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari (187) dan Muslim (503) dari Sahabat Abu
Juhaifah.
[17] Berdasarkan hadits
shahih yang diriwayatkan oleh Ahmad (16043), Abu Dawud (499), At Tirmidzi
(189), dan Ibnu Khuzaimah (386) dari Sahabat Anas bin Malik.
[18] Lihat Taudihul Ahkam Syarah
Bulughul Maram, Cetakan Darul Mayman,
Jilid I, halaman 573, karya Syaikh Abdullah Al Bassam.
[19] Ulama’ yang
berpendapat bahwa adzan hukumnya adalah fardu kifayah maka mereka juga
berpendapat iqomah hukumnya adalah fardu kifayah. Begitu juga dengan ulama’
yang berpendapat bahwa adzan itu sunnah muakkad, maka iqomah juga sunnah
muakkad. LihatTaisirul ‘Alam Syarah ‘Umdatul Ahkam, hal 85,
cetakan Maktabah Al Asadi dan Taudihul Ahkam Syarah Bulughul Marom, Cetakan
Darul Mayman, Jilid I, halaman 573, keduanya Karya Syaikh Abdullah Al Bassam.
[20] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 254,
karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.
[21] Berdasarkan hadits
hasan yang diriwayatkan oleh Abu Daud (499), At Tirmidzi (189), Ibnu Majah
(706), dan lain-lain.
[22] Hal ini berdasarkan
sebuah hadits hasan dari Sahabat Abi Mahdzurah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud
(500-503), At Tirmidzi (192), Ibnu Majah (709), dan An Nasa’i (II/4)
[23] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 255,
karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.
Catatan editor
1. Syaikh
Shalih Al Fauzan hafizhahullah menjelaskan bahwa kita disunnahkan melatunkan adzan dengan suara
yang baik dan hukum melagukan adzan itu makruh. (Demikian perkataan beliau dari
durus Al Muntaqa Al Akhbar ketika menjelaskan masalah Adzan). Karena
melagukan adzan sering terjadi lahn (kesalahan dalam pengucapan). Wallahu a’lam.
2. Sedangkan
dalil yang menyebutkan, “Siapa yang adzan, maka hendaklah dialah yang
iqamah”, hadits ini adalah hadits yang dha’if.
Hadits ini dikatakan dha’if oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 237.