Setiap yang Allah perintahkan atau larang pasti terdapat
hikmah atasnya. Jika Allah mengharamkan sesuatu pasti terdapat keburukan di
dalamnya, jika Allah menghalalkan sesuatu pasti ada kebaikan di dalamnya untuk
kelangsungan hidup manusia di bumi ini. Kali ini, kita akan membahas mengapa
daging anjing diharamkan? adakah sebab ilmiah yang dapat kita ketahui?
Berikut penjelasannya.
Prof. Thabârah dalam kitab Rûh ad-Dîn al-Islâmi menyatakan,
"Di antara hukum Islam bagi perlindungan badan adalah penetapan najisnya
anjing. Ini adalah mu'jizat ilmiyah yang dimiliki Islam yang mendahului
kedokteran modern.
Kedokteran modern menetapkan bahwa anjing menyebarkan banyak
penyakit kepada manusia, karena anjing mengandung cacing
pita yang menularkannya kepada manusia dan menjadi sebab manusia terjangkit
penyakit yang berbahaya, bisa sampai mematikan.
Sudah ditetapkan bahwa seluruh anjing tidak lepas dari cacing
pita sehingga wajib menjauhkannya dari semua yang berhubungan dengan makanan
dan minuman manusia. [Taudhîhul-Ahkam, Syaikh Ali Bassâm, 1/137].
Benarlah sabda
Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullâh Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda.
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ
أَحَدِ كُم فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ
Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka
tumpahkanlah, lalu cucilah 7 kali. [HR al-Bukhâri no 418, Muslim no. 422.]
Dalam riwayat lain:
طَهُروْرُ إِنَاَءِ أَحَدِكُمْ إذَا
وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اُوْلاَهُنَّ
بِالتُّرَابِ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullâh
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, " Sucinya bejana kalian yang
dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali, salah satunya dengan
tanah" [HR Muslim no. 420 dan Ahmad 2/427]
مَنِ اقْتَنَى كَمبًا إِلاَّ كَلْبَ
مَا شِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمِ قِيْرَاطُ
Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga
binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap
harinya sebanyak satu qirâth (satu qirâth adalah sebesar gunung Uhud)."
[HR. Muslim no. 2941].
Juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :
أَيُّمَا أَهلِ دَارٍ
اتَّخَذُواكَلْبُا إِلاَّ كَلْب مَا شِيَةٍ أَوْ كَلبَ صَا ئِدٍ نَقَصَ مِنْ
عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيْرَاطَانِ
Penghuni rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing
untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya
berkurang setiap harinya sebanyak dua qirâth.[HR. Muslim no. 2945].
Demikian juga Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا فَإِنَّهُ
يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيْرَاطُ إِلاَّ كَلْبَ حَرْثٍ اَوْ مَا
شِيَةٍ
Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan shalehnya akan
berkurang setiap harinya sebesar satu qirâth, selain anjing untuk menjaga
tanaman atau hewan ternak. [HR Muslim no. 2949].
Dari Abu Mas'ûd Radhiyallahu 'anhu beliau berkata:
أَنَّ رَسُو لَاللَّهِ صَلَى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَم نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ
وَحُلوَانِ الْكَا هِنِ
Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hasil
penjualan anjing, mahar (hasil) pelacur, dan upah dukun. [Diriwayatkan oleh
Imam, Ahmad 4/118-119, 120, al-Bukhâri 7/28 dan Muslim no. 1567.]
Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu yang berbunyi, bahwasanya
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
كُلُّ ذِينَابٍ مِنْ السِّبَاعِ
فَأَكْلُهُ حَرَامُ
Semua yang memiliki gigi taring dari hewan buas maka memakannya
haram. [HR Muslim 1933]
Meskipun demikian,
bukan berarti apa yang Allah ciptakan adalah sia-sia atau tidak ada manfaatnya.
Karena Allah menciptakan alam semesta ini dengan tujuan yang haq (benar), dan
Allah hendak menguji dari hamba-hambaNya siapa yang terbaik perbuatannya, dan
Allah menguji siapa yang benar-benar beriman dan siapa yang masih ragu-ragu.
Lalu
apa manfaat anjing?
binatang
yang satu ini dapat dimanfaatkan untuk menjaga hewan ternak atau juga bisa
dijadikan hewan pemburu. Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ
كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
"Barangsiapa memelihara anjing
selain anjing untuk
menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang
setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud)."
[HR. Muslim].
'Abdullah mengatakan bahwa Abu Hurairah juga
mengatakan, "Atau
anjing untuk menjaga tanaman."
Jadi anjing dapat
dimanfaatkan untuk menjaga binatang ternak dan khusus untuk berburu setelah
dilatih terlebih dahulu. "Jika kamu melepas anjingmu, maka sebutlah
asma' Allah atasnya (Bissmillah), maka jika anjing itu menangkap untuk kamu dan
kamu dapati dia masih hidup, maka sembelihlah." [HR. Bukhari dan Muslim]
Wallahu
a'lam bishshawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar